Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden RI ke-6 adalah Pak Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab disapa presiden SBY, lahir 9 September 1949. Beliau dilantik jadi presiden saat usia 55 tahun.
Presiden Joko Widodo adalah presiden ke - 7 hingga saat ini, pak Jokowi lahir pada 21 Juni 1961, dia dilantik pada tahun 2014 saat usianya 53 tahun.
Presiden Megawati Soekarnoputri
Ibu Megawati jadi satu-satunya presiden wanita kita, lahir pada 23 Januari 1947, beliau adalah presiden ke 5 yang dilantik pada tahun 2001 saat usianya 54 tahun.
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla usai menandatangani berita acara pelantikan, Senin (20/10)
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) telah mengucapkan Sumpah Jabatan dan menandatangani Berita Acara Pelanrikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 dalam Sidang Paripurna MPR-RI yang dipimpin oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/10) pagi.
Dalam sidang yang dihadiri pemimpin dari 19 negara sahabat , mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), BJ. Habibie, dan Megawati Soekarno Putri itu, Jokowi mengucapkan sumpahnya sebagai Presiden RI.
Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baik dan seadil-adilnyanya, Memegang teguh UUD dan undang-undang, peraturan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa, ucapnya.
Adapun Jusuf Kalla mengucapkan sumpahnya sebagai Wakil Presiden RI. Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baik dan seadil-adilnyanya, Memegang teguh UUD dan undang-undang, peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Megawati, SBY, dan Prabowo
Acara pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 itu terasa istimewa, karena selain dihadiri oleh pemimpin dari 19 negara sahabat, juga dihadiri oleh para tokoh nasional yang sudah cukup lama tidak bertemu.
Di jajaran tempat duduk kehormatan tampak mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang duduk berdampingan dengan mantan Presiden BJ. Habibie, dan Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahis (istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid).
Juga nampak Ani Bambang Yudhoyono, Herawati Boediono, mantan Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden Hamzah Has, dan istri mantan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah.
Selain itu nampak sejumlah tokoh partai politik seperti Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Hatta Rajasa, Surya Paloh, dan Akbar Tanjung. (Humas Setkab/Kun/ES)
Usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Namun, perlu mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada MK.
Belakangan ini muncul isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan pemakzulan tersebut. Lantas apa itu pemakzulan?
Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial. Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial. Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden di tengah masa jabatannya.
Pemakzulan presiden ditentukan oleh suara mayoritas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian menjadi masalah karena pemakzulan presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.
Kemudian dinyatakan pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Hasil Pencarian Foto Presiden Wakil Presiden
Foto presiden wakil presiden terbanyak dilihat
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.
Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, diawali dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara KPU No.252/PL.01.9-BA/05/2024 oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.
Selain itu, Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengumpulkan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Bagaimana dengan Wakil Presiden?
Dari laman resmi Wakil Presiden RI, jumlah wakil presiden (wapres) di Tanah Air mencapai 13 orang sepanjang 1945-2019.
Berdasarkan usianya, Wakil Presiden Mohammad Hatta menjadi yang termuda, yakni berusia 43 tahun saat dilantik. Ia mendampingi Soekarno yang menjadi presiden pada usia 44 tahun saat dilantik atau pertama kali Indonesia merdeka.
Kedua termuda adalah Megawati Soekarnoputri yang dilantik menjadi wapres saat berusia 52 tahun. Ia mendampingi Presiden Abdurrahman Wahid yang saat itu berusia 59 tahun.
Ketiga termuda, yakni Try Sutristo dengan usia 58 tahun di tahun pelantikannya. Ia mendampingi Presiden Soeharto. Keempat ada Umar Wirahadikusumah yang berusia 59 tahun di tahun pelantikannya, yang juga mendampingi Presiden Soeharto.
Di luar empat teratas ini,wapres tertua saat dilantik adalah Maruf Amin yang berusia 76 tahun. Maruf mendampingi Joko Widodo di periode kedua kepemimpinannya pada 2019.
Oleh: Dimas Subekti, S.I.P.,M.I.P
Pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 telah ditetapkan, namun semuanya belum terlihat sebagai sebuah solusi.
Pemilu 2024, akan diikuti oleh tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, nomor urutt 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketiga pasangan calon ini sudah mulai berkampanye terhitung pada tanggal 28 november 2023. Tahapan ini menjadi penting untuk pasangan calon untuk dapat menaikan elektabilitasnya.
Lebih lanjut, sebagai sebuah produk, tagline dari ketiga calon tersebut pun telah di sebarkan baik melalui tim sukses maupun pasangan calon tersebut.
Sejauh ini dapat teridentifikasi bahwa pasangan calon nomor urut 1 dan 2 lebih pada menyebarkan narasi atau mengidentikan dengan kata keberlanjutan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Terkhusus dengan pasangan nomor 2 yang notabene calon wakil presiden nya merupakan anak dari presiden Joko Widodo, maka sangat kental sekali rasa melanjutkan dan bahkan masalah yang menyelimutinya adalah dinasti politik atau secara ekstrim dapat disebut dengan jaringan politik keluarga.
Begitujuga dengan nomor urut 1 yang partai politik pengusungnya merupakan rumah dari presiden Joko Widodo setidaknya sejak menjadi walikota Solo beberapa tahun silam hingga menjadi presiden dua periode.
Namun yang menjadi paradoks, partai politiknya hari ini seolah-olah menyerang produk yang diciptakanya sendiri melalui lontaran kritik tajam dari beberapa kader maupun elite.
Maka, ini menjadi kegamangan tersendiri terkait konsistensi tagline yang akan dilekatkan oleh pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
Lebih lanjut, yang nampak sedikit terlihat kontras adalah pasangan nomor urut 3 yang secara jelas menyampaikan bahwa tagline yang di bawa nya adalah perubahan.
sehingga, secara otomatis ide yang di sebarkan oleh pasangan calon ini harapanya menjadi antitesa dari pemerintahan presiden Joko Widodo hari ini.
Namun, pasangan calon ini juga memiliki paradoksnya sendiri yaitu partai pengusung pasangan calon ini merupakan bagian dari pemerintahan presiden Joko Widodo selama dua periode.
Begitupun dengan calon wakil presidenya bersama dengan partai yang diketuainya yang juga merupakan bagian dari kabinet Indonesia maju jilid I maupun II.
Secara logika memang menjadi sangat absurd dengan ide yang mereka sampaikan tersebut, bahwa ide yang mereka sebarkan ini secara otomatis mengkritik hasil dari diri sendiri.
Lebih lanjut, secara sederhana, penulis menawarkan kepada masyarakat sebagai pemilih 2024 untuk melalui setidaknya dua tahapan dalam menentukan pilihanya. Dua tahapan tersebut, pertama seleksi etik dan logika kemudian kedua seleksi gagasan.
Meskipun, menurut Burhaduin Muhtadi dalam sebuah artikelnya yang berjudul “politik identitas dan mitos pemilih rasiona” yang menjelaskan bahwa perilaku memilih merupakan gejala yang kompleks, keputusan memilih ditentukan oleh banyak faktor Tentu naif berharap kontestasi elektoral kita akan sepi dari mobilisasi politik identitas berbasis isu-isu abad pertengahan.
Namun, tahapan tersebut setidaknya dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk lebih mengedepankan rasionalitas dan kualitas dalam memilih sebagai upaya menciptakan pemimpin yang solutif.
Maka sebetulnya, apabila mengacu dengan apa yang dibicarakan sebelumnya, ketiga pasangan calon ini perlu di persoalkan pada sisi seleksi etik dan logika terlebih dahulu, hal ini berkaitan dengan darimana dan bagaimana mereka di calonkan.
Point ini menjadi penting untuk mendisplinkan politik Indonesia, sebab secara tajam dapat dikatakan bahwa proses politik elektoral hari-hari ini melunturkan prinsip etik dan logika tersebut.
Pemikiran pragmatisme dan kepentingan elite terlihat dikedepankan secara lebih nyata.
Hal ini menjadi sangat miris, sebab cita-cita untuk menjadi matang sebagai sebuah negara demokrasi masih jauh dari harapan ketika etik dan logika publik masih dicederai oleh para elite politik.
*Penulis Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Jambi
Belanja di App banyak untungnya:
Presiden Abdurrahman Wahid
Presiden keempat Indonesia adalah Abdurrahman Wahid atau dipanggil Gus Dur, ia lahir pada 4 Agustus 1940, lalu dilantik jadi presiden ke-4 pada tahun 1999 saat berusia 59 tahun.
Profil Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming Raka lahir di Surakarta, 1 Oktober 1987. Putra sulung Presiden Joko Widodo dan Iriana itu saat ini berusia 36 tahun. Gibran memulai pendidikan sekolah dasarnya di SD Negeri Mangkubumen Kidul Surakarta.
Kemudian, ia melanjutkan studi ke SMP Negeri 1 Surakarta. Pendidikan SMA ditempuh Gibran tahun 2002 di Orchid Park Secondary School di Singapura. Setelahnya, ia melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore pada 2007.
Sebagai informasi, Gibran meraih kesuksesan di politik dengan menang telak di Pilkada Surakarta, mengantongi 86,5 persen suara. Ia dan Teguh pun dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada 26 Februari 2021. Jabatan Wali Kota Surakarta masih Gibran emban hingga saat ini.
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Hal ini disiapkan sebagai bentuk penghargaan kepada para pemimpin negara.
Bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 8 yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing- masing telah diberikan sebuah rumah kediaman yang sangat layak dengan perlengkapannya.
Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden, dan Mantan Wakil Presiden.
Menurut Keppres 81 Tahun 2004 Nilai penyediaan rumah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1, setinggi tingginya Rp 20 miliar.
Mengacu pada undang-undang ini, pemberian rumah merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan presiden dan wakilnya kepada bangsa dan negara selama bertugas.
Pada tahun 2006 . Soeharto telah menerima uang sebesar Rp20 miliar. Sedangkan di 2003, Megawati Soekarno Putri menerima uang sebesar Rp20 miliar dan ditambahkan dengan dana pribadi untuk pembelian rumah negara yang diserahkan ke Jalan Teuku Umar.
Pada tahun 2007 B.J Habibie dan K. H. Abdurrahman Wahid telah menerima dalam bentuk tanah. Dalam tahun 2014 Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dalam bentuk tanah seluas 1.596 m2 di komplek Mega Kuningan, Jakarta.
Peraturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni:
1. Nilai pegadaan rumah setinggi tingginya Rp20 miliar.
2.Dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan Wakil Presiden RI berhenti dari jabatannya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
3. Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah ditanggung oleh negara.
Rumah kediaman yang layak diberikan kepada mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya. Rumah tersebut harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden berhenti dari jabatannya.
Berdasarkan Perpres ini, mantan presiden dan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sekali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Profil Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan satu dari tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berlaga pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Sebagai informasi, Prabowo Subianto Djojohadikusumo lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951. Laki-laki berusia 72 tahun ini lahir dari pasangan Soemitro Djojohadikusumo dan Dora Marie Sigar.
Prabowo menyelesaikan pendidikan menengahnya di Victoria Institution di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia lantas melanjutkan studi di Zurich International School di Zurich, Swiss, serta The American School di London, Inggris, pada 1969.
Kini, Prabowo dipercaya oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju sejak Oktober 2019.
Presiden B.J. Habibie
Bacharuddin Jusuf Habibie atau Pak BJ Habibie adalah presiden ketiga Indonesia yang lahir pada 25 Juni 1936, saat dilantik ia berusia 61 tahun pada tahun 1998.